SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

Rabu, 16 Desember 2015

BPPTPM Tingkatkan PAD



Tarutung.
Kepala BPPTPM Dimposma Sihombing, Kamis (18/6) di kantornya membenarkan capaian realisasi PAD yang telah disetorkan kantornya ke kas daerah Pemkab Taput.
“Berdasarkan laporan Kantor Dipenloka dari bendahara penerimaan, kami telah menyetorkan PAD sebesar Rp 1.155.311.203,00 (85,58 persen) dari target Rp 1.350.000.000,” ungkap Dimposma.
Dimposma menuturkan, penghasil PAD terbesar berada di sektor penarikan retribusi izin gangguan tempat usaha/kegiatan, kemudian retribusi izin mendirikan bangunan serta retribusi tempat penjualan minuman beralkohol.“Ketiga sektor izin itulah pendulang PAD. Semua itu berkat kerja keras semua staf kantor ini,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, Dimposma mengatakan, ke depan, sesuai dengan UU retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol akan dihapus, minuman beralkohol tidak boleh lagi diberikan izinnya di toko maupun mini market.,“Minuman beralkohol akan dijual di supermarket, sehingga target PAD retribusi izin tempat penjulan minuman berlakohol sudah kita keluarkan dan tidak masuk menjadi target lagi,” tambahnya.
Terkait masih rendahnya realisasi retribusi IMB, Dimposma mengungkapkan kendalanya masih kurangnya kendaraan operasional untuk monitoring ke lapangan. “Kelemahan kita dalam memonitoring IMB berada di kendaraan operasional, tapi telah kami usulkan. Mudah-mudahan segera diberikan,” imbuhnya.
Dimposma menegaskan, jika kendaraan operasional untuk anggotanya dalam melakukan monitoring IMB diberikan, sektor pendapatan di bidang retribusi IMB akan mampu dioptimalkan untuk ditarik dari masyarakat.“Saya yakin, bila kendaraan operasional untuk anggota ada, maka retribusi IMB pasti maksimal akan dicapai,” tandasnya. (Redaksi)

Rabu, 09 Desember 2015

BPPTPM Imbau Pengurusan Ijin Tingkatkan PAD Kab.Taput




Tarutung,  Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pengurusan ijin sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang muaranya demi pembangunan daerah itu.

Selama ini, setiap harinya kita turun ke lapangan untuk mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pengurusan ijin. Baik itu ijin usaha, ijin mendirikan bangunan, ataupun ijin lainnya. Itu kita lakukan demi meningkatkan PAD yang akan digunakan untuk pembangunan daerah,terang Dimposma Sihombing, Kepala BPPTPM Taput, di Tarutung,Rabu.

MenurutDimposma, baru saja dirinya beranjak meninggalkan wilayah Luat Pahae untuk tujuan yang sama. Peningkatan taraf perekonomian warga di daerah tersebut yang terimbas atas keberadaan Sarulla Operation Limited (SOL) di Kecamatan Pahae Jae, setidaknya telah menjadi poin penyebab pesatnya pembangunan di wilayah itu.

Disepanjang jalan protokol, kita melihat banyak bangunan serta badan usaha baru yang sedang didirikan. Mereka diimbau untuk melakukan pengurusan IMB ataupun ijin usahanya. Hal itu, untuk kita juga lewat peningkatan PAD terlebih dahulu untuk kemudian dipergunakan sebagai dana pembangunan, sebutnya.

Diharapkannya, imbauan tersebut diikuti oleh masyarakat yang tersebar di 15 Kecamatan se-Taput. Sehingga, peningkatan PAD dari sisi perijinan sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Derah (Perda) No.12/2010 tentang Retribusi serta Perda No.11/2010 tentang Pajak Daerah, akan lebih cepat terealisasi.

Untuk wilayah Luat Pahae, yang kebetulan keberadaan SOL menjadi penyebab geliat ekonomi warga meningkat. Untuk kepentingan kepengurusan ijin tersebut, kita sudah menyurati pihak perusahan agar dalam perjalanan operasionalnya lebih mengakomodir jalinan kerjasama dengan pengusaha lokal yang memiliki ijin, katanya.

Menurut Dimposma, hal itu sebagai upaya untuk memberikan sisi keuntungan bagi para pengusaha yang memiliki ijin. Sehingga, para pengusaha tersebut lebih gampang untuk menjalin kerjasama dengan pihak SOL.

Untung saja, di wilayah tersebut, ada Camat Pahae Jae, Tutur Simanjuntak yang selama ini membantu sosialisasi kita dalam penertiban ijin ini. Kita, satu visi untuk pembangunan daerah ini, pungkasnya sembari mengaku berharap akan adanya mobil operasional yang dapat dipergunakan pihaknya dalam menjalankan tugas.(Redaksi)

Selasa, 08 Desember 2015

BPPTPM Taput Terbitkan 59 Perijinan

Kepala Badan Perizinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, Dimposma Sihombing

Tarutung,
Bupati Tapanuli Utara (Taput) melakukan pendelegasian wewenang penyelenggaraan 59 jenis perijinan diantaranya 56 izin resmi serta 3 non perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KBPPTPM) .
Kaban BPPTPM Dimposma Sihombing diruang kerjanya, Rabu (4/2) membenarkan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh Bupati kepada kantor tersebut.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati Taput Nomor 06 tahun 2015 yang baru saja ditandatangani, maka kami akan mengelola 56 jenis izin dan 3 non perizinan dari sebelumnya hanya menangani 21 izin. Berbagai izin sebelumnya yang dikelola Penram seperti SIUJK, TDP yang ditangani Dinas Koperindag telah kami ambil alih disamping penambahan izin lainnya,” kata Dimposma.
Dengan pelimpahan tersebut maka semua izin yang dahulunya terpencar disejumlah kantor Dinas akan berada dalam satu atap. “Para pengurus izin akan semakin mudah karena tidak akan mondar-mandir ke instansi lain, karena semua izin telah kami tangani,” katanya.
Ini merupakan esensi pelayanan satu atap dan satu pintu kepada masayarakat yang hendak mengurus berbagai izin, sistem birokrasi yang mudah, nyaman dan tidak berbelit-belit. ”Saya telah menekankan kepada seluruh staff agar membantu dan mempermudah proses pengurusan izin sehingga target PAD yang dibebankan kepada kami dapat tercapai dan bila perlu akan terlampui,” ujarnya.
Dari 56 jenis izin dan tiga non perizinan, saat ini pihaknya masih fokus kepada Izin Mendirikan bangunan, dan Izin Gangguan karena jenis izin itu yang banyak diurus masyarakat. “Bukan berarti yang lain tidak fokus, tapi melalui izin tersebut kita dapat mencapai target yang dibebankan kepada kita,” tandasnya.(BPPTM)